Kamis, 09 April 2015

essay khilafah islamiyah Republik Indonesia

Mohon do’anya teman2, ane ikut lomba penulisan essay dengan tema “Peran Intelektual Muslim Dalam Pembangunan Indonesia Bermartabat”. Dan kali ini ane mau sharing tulisan ane buat lomba tersebut. Silahkan baca.

Peran Ulama dalam Pembentukan Khilafah Islamiyah Republik Indonesia
Oleh: Faqih Abdurrahman
Menurut Pasal 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, berkedaulatan rakyat, dan merupakan negara hukum. Ketiga hal ini jika ditelaah lebih lanjut, didapatkan kesimpulan bahwa negara Indonesia adalah negara yang tunduk pada hukum yang dibuat oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Dalam hal pembuatan hukum oleh rakyat, prinsip demokrasi pancasila menjadi dasar dan kemudian diakomodasi oleh salah satu dari tiga lembaga inti negara, yaitu lembaga legislatif, yang di Indonesia diwujudkan dalam bentuk Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam Islam, sumber hukum yang diakui oleh semua ulama adalah Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan sumber hukum yang lain masih menjadi perdebatan para ulama. Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam melalui perantara malaikat Jibril ‘Alaihissalam, sedangkan As-Sunnah adalah segala perbuatan, perkataan, persetujuan dan sifat yang berasal dari Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam dan terpercaya kebenarannya.
Jika kita melihat dari sumber hukum Republik Indonesia dengan sumber hukum Islam, jelas terlihat perbedaan yang mencolok, dimana hukum Republik Indonesia berasal dari manusia yang bisa salah sedangkan hukum Islam berasal dari kebenaran yang hakiki, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala melalui Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam. Walaupun memiliki perbedaan mendasar, bukan berarti Republik Indonesia tidak bisa memiliki hukum yang berdasarkan pada sumber hukum Islam.
Sebuah negara yang menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber hukum negaranya biasa disebut dengan istilah Khilafah Islamiyah. Republik Indonesia, yang sejak didirikan merupakan negara yang berdasarkan pada hukum buatan lembaga legislatifnya, pada dasarnya bisa menjadi sebuah Khilafah Islamiyah jika para pembuat hukum Republik Indonesia adalah orang-orang yang mengerti Al-Quran dan As-Sunnah. Orang-orang yang dimaksud diatas adalah para ulama yang bertempat tinggal dan berkewarganegaraan Indonesia. Keberadaan para ulama dalam lembaga legislatif bertujuan untuk membuat hukum Republik Indonesia yang berdasarkan pada hukum Islam. Hukum-hukum baru yang diterbitkan para ulama ini, akan mengisi dan mendominasi, bahkan menggantikan hukum-hukum Republik Indonesia yang sudah ada sehingga hukum Republik Indonesia, mayoritas bersumber dari sumber hukum Islam.
Ketika Dewan Perwakilan Rakyat ingin menerbitkan hukum yang berdasarkan hukum Islam, musyawarah dilakukan membahas rancangan hukum tadi dan jika tercapai kata mufakat, rancangan hukum tadi menjadi hukum Republik Indonesia, tapi jika tidak tercapai mufakat, maka dilakukan pemungutan suara dan suara terbanyak dalam pemungutan akan menjadi mufakat. Fungsi para ulama dalam lembaga legislatif selain mengajukan rancangan hukum yang berdasarkan hukum Islam, adalah memenangkan pemungutan suara sehingga rancangan hukum tadi bisa menjadi hukum Republik Indonesia. Jika jumlah ulama dalam lembaga legislatif lebih sedikit dibanding yang tidak mengerti hukum Islam, rancangan hukum tadi akan sulit untuk menjadi hukum Republik Indonesia. Hukum Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat berupa undang-undang (UU).
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh situs pemilu.com, Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 menargetkan Program Legislasi Nasional (prolegnas) sebanyak 247 rancangan undang-undang (RUU) tapi realisasinya sebanyak 348 RUU dan hanya terwujud 59 UU. Angka ini terbilang sangat sedikit karena hanya 16,95% dari jumlah prolegnas yang berarti, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat bisa dibilang minim.
UU yang diterbitkan lembaga legislatif harus sesuai dengan prolegnas sehingga adanya prolegnas ini bisa menjadi tempat para ulama merancang hukum yang sesuai dengan hukum Islam. Selain itu, hal ini menjadikan pembentukan Khilafah Islamiyah menjadi lebih terarah. Melihat indikator kinerja lembaga legislatif yang berdasarkan pada jumlah penerbitan UU yang sesuai prolegnas, didapat kesimpulan jika kinerja lembaga legislatif semakin memuaskan maka semakin banyak hukum yang bersumber hukum Islam.
Untuk mencapai cita-cita Khilafah Islamiyah Republik Indonesia dibutuhkan beberapa kondisi. Kondisi pertama adalah seluruh umat Islam di Republik Indonesia harus saling mendukung dalam mencapai Khilafah Islamiyah. Jumlah umat Islam di Indonesia, menurut rilis Badan Pusat Statistik, sebanyak 207.176.162 jiwa atau 87,18% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Data ini menjadikan Republik Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat Islam terbanyak di dunia. Angka 87,18% menunjukkan bahwa umat Islam di Indonesia merupakan mayoritas dan berdasarkan sistem demokrasi di Republik Indonesia, terbitnya UU yang bersumber dari hukum Islam sangatlah mudah, tapi yang terjadi adalah Khilafah Islamiyah belum terbentuk di Republik Indonesia. Jumlah yang besar ini tidak akan berguna jika umat Islam itu sendiri tidak saling mendukung, bahkan saling berselisih sesama mereka. Selain itu jumlah ini juga membuktikan perkataan Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa umat Islam berjumlah banyak tapi tidak memberikan dampak apapun bagi negara dan agamanya.
Kondisi yang kedua adalah para ulama di Indonesia bersedia untuk terjun dan berjuang di lembaga legislatif. Fenomena di Republik Indonesia adalah para ulama menjadi tokoh panutan di masyarakat sekitarnya dan ada umat Islam yang berguru ilmu agama kepadanya. Dengan adanya ulama-ulama ini di lembaga legislatif, masyarakat sekitar dan murid-murid mereka akan lebih tahu terhadap perkembangan hukum di negara ini karena para ulama ini ketika kembali mengajarkan ilmunya pada masyarakat, juga akan membeberkan perkembangan hukum di Republik Indonesia. Selain itu, para ulama merupakan presentasi dari masyarakat sekitar dan murid-murid mereka, sehingga fungsi lembaga legislatif akan maksimal.
Kondisi ketiga merupakan kondisi terpenting supaya Khilafah Islamiyah dapat tegak di Republik Indonesia, yaitu pemegang kekuasaan eksekutif dan yudikatif adalah para ulama juga. Kondisi ini menjadi penting karena hukum di Republik Indonesia tidak hanya berupa UU saja, tapi juga berupa peraturan eksekutif dan keputusan yudikatif. Ketiga hal ini, UU, peraturan eksekutif dan keputusan yudikatif, yang menjadi hukum Republik Indonesia. Ketika ketiga hal ini selalu berdasarkan pada Al-Quran dan As-Sunnah, maka Khilafah Islamiyah Republik Indonesia bisa berdiri dengan kokoh.
Dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945, disebutkan jika pemegang kekuasaan eksekutif dicalonkan oleh orang-orang dari partai politik, yang dalam arti lain dicalonkan oleh anggota lembaga legislatif. Untuk mencapai cita-cita Khilafah Islamiyah, para ulama dalam lembaga legislatif harus mencalonkan para ulama yang belum di lembaga legislatif, tetapi paham dengan Al-Quran dan As-Sunnah dan memiliki kemampuan untuk memimpin Republik Indonesia. Ketika sudah mencalonkan ulama untuk memegang kekuasaaan eksekutif, maka para ulama di lembaga legislatif berkewajiban meyakinkan seluruh umat Islam di Indonesia untuk memilih ulama tadi karena sistem pemilihan lembaga eksekutif dilakukan oleh rakyat Indonesia. Dengan kondisi mayoritas, suara umat islam yang bulat akan menjadikan pemegang kekuasaan eksekutif adalah seorang ulama.
Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan calon pemegang kekuasaan yudikatif harus disetujui oleh lembaga legislatif. Untuk mendapat persetujuan ini, lembaga legislatif biasanya mengadakan proses fit and proper test dan dengan dominansi para ulama dalam lembaga legislatif, proses ini akan berjalan efektif sehingga menghasilkan seorang pemegang kekuasaan yudikatif yang paham Al-Quran dan As-Sunnah serta dapat menyelesaikan persoalan-persoalan warga negara. Ketika pemegang kekuasaan yudikatif adalah orang yang adil dan bijak, maka kepastian hukum akan terjadi dan perselisihan akan semakin berkurang.
Jika ketiga lembaga inti negara diisi oleh para ulama, maka Republik Indonesia bisa dianggap sebuah Khilafah Islamiyah karena setiap hukum yang dikeluarkan merupakan hukum buatan manusia yang berdasarkan pada Al-Quran dan As-Sunnah. Untuk mencapai hal ini, lembaga negara yang pertama kali harus didominasi oleh para ulama adalah lembaga legislatif, karena kedua lembaga yang lain berada pada kewenangan lembaga legislatif dalam proses pengangkatannya dan hukum tertinggi Republik Indonesia merupakan produk dari lembaga legislatif.

Demikian tulisan ane buat lomba essay. Klo ada kritik dan masukan untuk ide, penyampaian, dan lain sebagainya, silahkan sampaikan langsung di komentar. “bertarung dgn menyerang dari samping terkadang lebih efektif daripada dari depan”. Saya faqih[dot]packman, terimakasih.

1 komentar:

  1. khilafah islamiyah akan menjadi naungan yang paling indah bagi seluruh umat islam yang ada di dunia. karena ia memakai hukum syariat islam dan hukum Allah. http://transparan.id

    BalasHapus