Mohon do’anya teman2, ane ikut lomba
penulisan essay dengan tema “Peran Intelektual Muslim Dalam Pembangunan Indonesia
Bermartabat”. Dan kali ini ane mau sharing tulisan ane buat lomba tersebut. Silahkan
baca.
Peran
Ulama dalam Pembentukan Khilafah Islamiyah Republik Indonesia
Oleh: Faqih Abdurrahman
Menurut Pasal 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945,
disebutkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik,
berkedaulatan rakyat, dan merupakan negara hukum. Ketiga hal ini jika ditelaah
lebih lanjut, didapatkan kesimpulan bahwa negara Indonesia adalah negara yang
tunduk pada hukum yang dibuat oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Dalam hal
pembuatan hukum oleh rakyat, prinsip demokrasi pancasila menjadi dasar dan
kemudian diakomodasi oleh salah satu dari tiga lembaga inti negara, yaitu
lembaga legislatif, yang di Indonesia diwujudkan dalam bentuk Dewan Perwakilan
Rakyat.
Dalam Islam, sumber hukum yang diakui oleh
semua ulama adalah Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan sumber hukum yang lain
masih menjadi perdebatan para ulama. Al-Quran adalah kitab suci umat Islam yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi
Wasallam melalui perantara malaikat Jibril ‘Alaihissalam, sedangkan As-Sunnah adalah segala perbuatan,
perkataan, persetujuan dan sifat yang berasal dari Nabi Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam dan terpercaya
kebenarannya.
Jika kita melihat dari sumber hukum Republik
Indonesia dengan sumber hukum Islam, jelas terlihat perbedaan yang mencolok,
dimana hukum Republik Indonesia berasal dari manusia yang bisa salah sedangkan
hukum Islam berasal dari kebenaran yang hakiki, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala melalui Nabi
Muhammad Shallahu ‘Alaihi Wasallam. Walaupun
memiliki perbedaan mendasar, bukan berarti Republik Indonesia tidak bisa
memiliki hukum yang berdasarkan pada sumber hukum Islam.
Sebuah negara yang menjadikan Al-Quran dan
As-Sunnah sebagai sumber hukum negaranya biasa disebut dengan istilah Khilafah
Islamiyah. Republik Indonesia, yang sejak didirikan merupakan negara yang
berdasarkan pada hukum buatan lembaga legislatifnya, pada dasarnya bisa menjadi
sebuah Khilafah Islamiyah jika para pembuat hukum Republik Indonesia adalah
orang-orang yang mengerti Al-Quran dan As-Sunnah. Orang-orang yang dimaksud
diatas adalah para ulama yang bertempat tinggal dan berkewarganegaraan
Indonesia. Keberadaan para ulama dalam lembaga legislatif bertujuan untuk
membuat hukum Republik Indonesia yang berdasarkan pada hukum Islam. Hukum-hukum
baru yang diterbitkan para ulama ini, akan mengisi dan mendominasi, bahkan
menggantikan hukum-hukum Republik Indonesia yang sudah ada sehingga hukum Republik
Indonesia, mayoritas bersumber dari sumber hukum Islam.
Ketika Dewan Perwakilan Rakyat ingin
menerbitkan hukum yang berdasarkan hukum Islam, musyawarah dilakukan membahas
rancangan hukum tadi dan jika tercapai kata mufakat, rancangan hukum tadi
menjadi hukum Republik Indonesia, tapi jika tidak tercapai mufakat, maka
dilakukan pemungutan suara dan suara terbanyak dalam pemungutan akan menjadi
mufakat. Fungsi para ulama dalam lembaga legislatif selain mengajukan rancangan
hukum yang berdasarkan hukum Islam, adalah memenangkan pemungutan suara
sehingga rancangan hukum tadi bisa menjadi hukum Republik Indonesia. Jika
jumlah ulama dalam lembaga legislatif lebih sedikit dibanding yang tidak
mengerti hukum Islam, rancangan hukum tadi akan sulit untuk menjadi hukum Republik
Indonesia. Hukum Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat berupa undang-undang (UU).
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh situs
pemilu.com, Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 menargetkan Program
Legislasi Nasional (prolegnas) sebanyak 247 rancangan undang-undang (RUU) tapi
realisasinya sebanyak 348 RUU dan hanya terwujud 59 UU. Angka ini terbilang sangat
sedikit karena hanya 16,95% dari jumlah prolegnas yang berarti, kinerja Dewan
Perwakilan Rakyat bisa dibilang minim.
UU yang diterbitkan lembaga legislatif harus
sesuai dengan prolegnas sehingga adanya prolegnas ini bisa menjadi tempat para
ulama merancang hukum yang sesuai dengan hukum Islam. Selain itu, hal ini
menjadikan pembentukan Khilafah Islamiyah menjadi lebih terarah. Melihat
indikator kinerja lembaga legislatif yang berdasarkan pada jumlah penerbitan UU
yang sesuai prolegnas, didapat kesimpulan jika kinerja lembaga legislatif
semakin memuaskan maka semakin banyak hukum yang bersumber hukum Islam.
Untuk mencapai cita-cita Khilafah Islamiyah
Republik Indonesia dibutuhkan beberapa kondisi. Kondisi pertama adalah seluruh
umat Islam di Republik Indonesia harus saling mendukung dalam mencapai Khilafah
Islamiyah. Jumlah umat Islam di Indonesia, menurut rilis Badan Pusat Statistik,
sebanyak 207.176.162 jiwa atau 87,18% dari jumlah keseluruhan penduduk
Indonesia. Data ini menjadikan Republik Indonesia merupakan negara dengan
jumlah umat Islam terbanyak di dunia. Angka 87,18% menunjukkan bahwa umat Islam
di Indonesia merupakan mayoritas dan berdasarkan sistem demokrasi di Republik
Indonesia, terbitnya UU yang bersumber dari hukum Islam sangatlah mudah, tapi
yang terjadi adalah Khilafah Islamiyah belum terbentuk di Republik Indonesia.
Jumlah yang besar ini tidak akan berguna jika umat Islam itu sendiri tidak
saling mendukung, bahkan saling berselisih sesama mereka. Selain itu jumlah ini
juga membuktikan perkataan Nabi Muhammad Shallahu
‘Alaihi Wasallam bahwa umat Islam berjumlah banyak tapi tidak memberikan
dampak apapun bagi negara dan agamanya.
Kondisi yang kedua adalah para ulama di Indonesia
bersedia untuk terjun dan berjuang di lembaga legislatif. Fenomena di Republik
Indonesia adalah para ulama menjadi tokoh panutan di masyarakat sekitarnya dan ada
umat Islam yang berguru ilmu agama kepadanya. Dengan adanya ulama-ulama ini di
lembaga legislatif, masyarakat sekitar dan murid-murid mereka akan lebih tahu
terhadap perkembangan hukum di negara ini karena para ulama ini ketika kembali
mengajarkan ilmunya pada masyarakat, juga akan membeberkan perkembangan hukum
di Republik Indonesia. Selain itu, para ulama merupakan presentasi dari
masyarakat sekitar dan murid-murid mereka, sehingga fungsi lembaga legislatif
akan maksimal.
Kondisi ketiga merupakan kondisi terpenting
supaya Khilafah Islamiyah dapat tegak di Republik Indonesia, yaitu pemegang
kekuasaan eksekutif dan yudikatif adalah para ulama juga. Kondisi ini menjadi
penting karena hukum di Republik Indonesia tidak hanya berupa UU saja, tapi
juga berupa peraturan eksekutif dan keputusan yudikatif. Ketiga hal ini, UU,
peraturan eksekutif dan keputusan yudikatif, yang menjadi hukum Republik
Indonesia. Ketika ketiga hal ini selalu berdasarkan pada Al-Quran dan
As-Sunnah, maka Khilafah Islamiyah Republik Indonesia bisa berdiri dengan
kokoh.
Dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945, disebutkan
jika pemegang kekuasaan eksekutif dicalonkan oleh orang-orang dari partai
politik, yang dalam arti lain dicalonkan oleh anggota lembaga legislatif. Untuk
mencapai cita-cita Khilafah Islamiyah, para ulama dalam lembaga legislatif harus
mencalonkan para ulama yang belum di lembaga legislatif, tetapi paham dengan
Al-Quran dan As-Sunnah dan memiliki kemampuan untuk memimpin Republik
Indonesia. Ketika sudah mencalonkan ulama untuk memegang kekuasaaan eksekutif,
maka para ulama di lembaga legislatif berkewajiban meyakinkan seluruh umat
Islam di Indonesia untuk memilih ulama tadi karena sistem pemilihan lembaga
eksekutif dilakukan oleh rakyat Indonesia. Dengan kondisi mayoritas, suara umat
islam yang bulat akan menjadikan pemegang kekuasaan eksekutif adalah seorang
ulama.
Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan calon
pemegang kekuasaan yudikatif harus disetujui oleh lembaga legislatif. Untuk
mendapat persetujuan ini, lembaga legislatif biasanya mengadakan proses fit and proper test dan dengan dominansi
para ulama dalam lembaga legislatif, proses ini akan berjalan efektif sehingga
menghasilkan seorang pemegang kekuasaan yudikatif yang paham Al-Quran dan
As-Sunnah serta dapat menyelesaikan persoalan-persoalan warga negara. Ketika
pemegang kekuasaan yudikatif adalah orang yang adil dan bijak, maka kepastian
hukum akan terjadi dan perselisihan akan semakin berkurang.
Jika ketiga lembaga inti negara diisi oleh
para ulama, maka Republik Indonesia bisa dianggap sebuah Khilafah Islamiyah
karena setiap hukum yang dikeluarkan merupakan hukum buatan manusia yang
berdasarkan pada Al-Quran dan As-Sunnah. Untuk mencapai hal ini, lembaga negara
yang pertama kali harus didominasi oleh para ulama adalah lembaga legislatif,
karena kedua lembaga yang lain berada pada kewenangan lembaga legislatif dalam
proses pengangkatannya dan hukum tertinggi Republik Indonesia merupakan produk
dari lembaga legislatif.
Demikian tulisan ane buat lomba essay.
Klo ada kritik dan masukan untuk ide, penyampaian, dan lain sebagainya,
silahkan sampaikan langsung di komentar. “bertarung
dgn menyerang dari samping terkadang lebih efektif daripada dari depan”. Saya
faqih[dot]packman, terimakasih.
khilafah islamiyah akan menjadi naungan yang paling indah bagi seluruh umat islam yang ada di dunia. karena ia memakai hukum syariat islam dan hukum Allah. http://transparan.id
BalasHapus